HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai titik wilayah kota pada Selasa 28 Juli 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memimpin langsung sidak yang melibatkan sejumlah unsur terkait, termasuk Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Bapperida, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi teknis lainnya. Sidak ini difokuskan untuk mengecek langsung kesiapan dapur, kelayakan fasilitas, serta pemenuhan standar gizi dalam penyajian makanan.
Hingga saat ini, dari total 26 dapur MBG yang disiapkan, 14 di antaranya sudah dinyatakan siap dan beroperasi. Sementara 12 dapur lainnya masih dalam tahap finalisasi, termasuk pelatihan petugas dan penyempurnaan sarana prasarana. Setiap dapur ditargetkan mampu melayani hingga 3.500 siswa per hari. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, sebanyak 40 ribu siswa dari 139 sekolah di Pontianak telah merasakan manfaat dari program MBG ini.
Bahasan menyebut program ini memberi dampak nyata terhadap pola makan anak-anak sekolah. Selain memenuhi kebutuhan gizi harian, program ini juga membantu membentuk kebiasaan makan teratur bagi siswa. Pemkot Pontianak akan memberikan rekomendasi resmi hanya kepada dapur-dapur yang telah memenuhi semua persyaratan. Sementara dapur yang masih belum memenuhi standar akan terus dibina agar segera layak operasional.
Menurutnya, standar yang ketat dan fasilitas yang memadai sangat penting untuk menjaga keamanan pangan bagi anak-anak. Dengan pengawasan yang intensif, risiko seperti keracunan makanan atau makanan basi bisa ditekan secara maksimal.
Pemkot memastikan akan terus mengawal implementasi Program Makan Bergizi Gratis ini agar berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi siswa. Sebagai salah satu program prioritas nasional, pelaksanaannya di daerah dituntut sesuai dengan pedoman teknis dan regulasi dari pemerintah pusat. (*)