HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak siap menyusun langkah-langkah strategis dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa tujuan dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik di kota tersebut.
Alokasi anggaran daerah Kota Pontianak diproyeksikan mencapai Rp600 miliar, dengan tambahan bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun. Namun, kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat berpotensi mengurangi jumlah bantuan tersebut. Menanggapi hal ini, Edi menyatakan bahwa efisiensi anggaran bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk merealokasikan dana ke program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita akan mengalihkan anggaran dari kegiatan yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau Focus Group Discussion (FGD) yang dampaknya tidak signifikan, ke program-program yang langsung menyentuh masyarakat. Contohnya, bidang sosial, ekonomi, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur,” ujar Edi pada Rabu 5 Maret 2025.
Ia memberikan contoh konkret dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas yang semula sebesar Rp40 miliar hingga 50 persen. Dana yang tersisa kemudian akan dialihkan untuk mendukung program yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Efisiensi ini penting untuk menghindari pemborosan. Fokus utama kita adalah memaksimalkan manfaat bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendukung pengembangan wilayah,” tambahnya.
Edi juga menanggapi isu pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sempat menjadi perbincangan hangat. Menurutnya, meskipun ada pengurangan anggaran, beberapa dana tersebut sebenarnya hanya ditunda pencairannya oleh pemerintah pusat. “Itu adalah kewenangan pusat, kita hanya bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang ada,” jelas Edi.
Terkait dengan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan mereka bekerja tiga hari di kantor dan dua hari secara fleksibel, Edi mengungkapkan bahwa Pemkot Pontianak hingga saat ini belum menerima surat resmi mengenai aturan tersebut. “Jika ada informasi dari media, kita tunggu surat resminya. Saat ini, belum ada arahan formal dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Di sisi lain, Edi juga menyoroti pentingnya penghematan energi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengimbau agar setiap pegawai lebih disiplin dalam menggunakan listrik, seperti mematikan lampu dan perangkat elektronik ketika tidak digunakan.
“Sejak dulu, kita sudah mengajak OPD untuk lebih hemat energi. Banyak hal kecil yang bisa dilakukan, seperti mematikan lampu sebelum pulang kantor,” katanya.
Edi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, efisiensi ini justru bertujuan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran pada program-program yang benar-benar dibutuhkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pontianak,” tutupnya. (*)