Pemkot Pontianak Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1446 H

Sekda Kota Pontianak Amirullah saat memberi arahan kepada ASN pada apel pagi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah tahun 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa dengan penyesuaian jam kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini berlaku untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak.

Bacaan Lainnya

“Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak akan mengalami penyesuaian. Ini berlaku untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak,” ujarnya, Rabu 26 Februari 2025.

Dalam surat edaran Nomor T/800.1.6.2//235.2/BKPSDM-D/2025, yang diterbitkan pada 24 Februari 2025, disebutkan bahwa untuk unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis akan dimulai pukul 07.15 WIB hingga 14.15 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 WIB hingga 14.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis, serta Sabtu, dimulai pukul 07.15 WIB hingga 13.15 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.45 WIB hingga 12.15 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 WIB hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Amirullah menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa. Meski ada penyesuaian, ia menegaskan bahwa pengaturan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.

“Saya tegaskan kepada seluruh ASN supaya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadhan,” tandas Amirullah. (*)