Pemkot Pontianak Serahkan Laporan Keuangan untuk Diaudit BPK

Pemkot Pontianak menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 untuk diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalbar. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk diaudit. Penyerahan LKPD ini dilakukan oleh masing-masing kepala daerah dan berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Kamis 27 Maret 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa dalam penyampaian LKPD, Pemkot Pontianak berfokus pada upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui berbagai intervensi seperti monitoring, evaluasi, dan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan anggaran berjalan dengan lebih efektif.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin APBD Kota Pontianak dan tata kelola keuangannya terus meningkat. Apalagi kita sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya,” ujarnya usai menyerahkan LKPD.

Ia sependapat dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar yang menyatakan bahwa opini WTP bukanlah sebuah prestasi, melainkan sebuah keharusan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

“Saya setuju bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah seharusnya WTP. Namun, yang paling penting adalah bagaimana kita terus meningkatkan kualitas laporan keuangan itu sendiri,” ungkap Edi.

Pemkot Pontianak memprioritaskan program-program yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan dampak maksimal bagi masyarakat dan ekonomi daerah,” tegasnya.

Terkait dengan temuan-temuan dari BPK dalam setiap pemeriksaan, Edi mengungkapkan bahwa sebagian besar temuan merupakan masalah lama yang belum terselesaikan. Penyelesaian masalah ini memerlukan mekanisme tertentu, seperti jika objeknya sudah tidak ada atau orang yang bertanggung jawab telah meninggal dunia. Selain itu, ada juga masalah hukum yang masih dalam proses penyelesaian.

Edi mengingatkan kepada perangkat daerah agar penyusunan anggaran dilakukan dengan serius dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia menekankan kepada kepala OPD untuk tetap serius dan konsisten dalam menyusun anggaran.

“Setiap langkah dalam mengeksekusi anggaran harus dikawal dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK kemudian memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Sri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan interim terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, yang mencakup evaluasi sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengujian atas kebenaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan terinci dijadwalkan akan dimulai pada 8 April hingga 7 Mei 2024.

“Kami akan memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi dan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan ini juga mencakup tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya,” kata Sri.

Ia juga mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya, dengan tingkat penyelesaian yang telah mencapai lebih dari 80 persen. Salah satu kabupaten bahkan mencapai tingkat penyelesaian tertinggi sebesar 93,35 persen.

Sri berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan.

“WTP bukan lagi prestasi, tetapi harus menjadi standar minimum yang wajib dicapai,” tegasnya.

Dia menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi milik pemerintah, tetapi juga informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan, terutama selama proses pemeriksaan terinci. Dengan sinergi yang baik, kita dapat bersama-sama mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tutup Sri. (*)