Pemkot Pontianak Perketat Hibah dan Bansos: Anti Intervensi, Anti Korupsi, dan Fokus Tepat Sasaran

Inspektur Kota Pontianak Trisnawati membuka sosialisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) sebagai langkah mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan masyarakat. Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, menegaskan bahwa hibah dan bansos tidak boleh dipandang sebagai hadiah, melainkan instrumen kebijakan untuk menekan kemiskinan serta mempercepat pemerataan pembangunan.

“Hibah dan bansos bukan hadiah. Ini alat kebijakan untuk menekan kemiskinan dan mempercepat pemerataan pembangunan. Karena itu harus akuntabel, transparan, dan bebas intervensi,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bansos di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu 27 November 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menyoroti kondisi fiskal daerah yang menuntut penggunaan anggaran lebih efisien, terutama setelah adanya penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional. Situasi ini membuat penyaluran hibah harus lebih selektif dan berbasis kebutuhan publik, bukan berdasarkan relasi politik atau kedekatan personal.

Hibah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan sosial, tetapi juga mendukung penguatan modal usaha produktif, peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, serta pembangunan sarana publik. Karena itu, seluruh proses wajib melalui verifikasi ketat, transparan, dan terdokumentasi dari tahap pengajuan hingga pelaporan.

Trisnawati meminta perangkat daerah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama agar penerima bantuan sesuai kategori yang tepat dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan. “Kesalahan verifikasi sekecil apa pun dapat berdampak besar. Kita harus mengawal ini bersama,” tegasnya.

Sosialisasi turut menghadirkan BPK Perwakilan Kalimantan Barat sebagai pembicara teknis untuk memperjelas standar tata kelola dan memberikan contoh praktik baik yang harus diterapkan serta kesalahan yang harus dihindari. Kegiatan ini menjadi bagian dari pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 dan memperkuat komitmen Pemkot Pontianak dalam pencegahan korupsi.

Trisnawati menutup kegiatan dengan harapan agar distribusi hibah dan bansos tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga Pontianak. “Pemkot ingin bantuan ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)