Pemkot Pontianak Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf, Bahasan: Masjid Harus Jadi Teladan Persatuan

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat membuka Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikst Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah Jalan Karet Pontianak Barat. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya mempercepat proses legalitas tanah wakaf bagi masjid, surau, dan rumah ibadah lainnya. Hal ini menjadi salah satu prioritas utama Pemkot, sebagaimana disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat membuka Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah, Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa 30 September 2025 malam.

Di hadapan para pengurus masjid dan nazir, Bahasan menyampaikan apresiasinya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah menjalin kolaborasi erat dengan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi ini menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pelik yang selama ini menghambat legalitas tanah wakaf.

Bacaan Lainnya

“Manfaat sertifikasi tanah wakaf itu jelas. Tapi selama ini, prosesnya tidak mudah, banyak kendala, dan berbeda-beda penanganannya di tiap daerah. Kehadiran BWI adalah jawaban, dan kita harus dukung penuh,” ujarnya.

Bahasan menekankan, dukungan para nazir sangat menentukan keberhasilan program ini. Ia mendorong seluruh nazir di Kota Pontianak untuk aktif menyampaikan permasalahan yang dihadapi di rumah ibadah masing-masing, sehingga pemerintah dapat turun tangan dengan solusi yang tepat.

Lebih dari sekadar legalitas, Bahasan juga menyoroti pentingnya menjaga persatuan dan keharmonisan di lingkungan masjid. Menurutnya, rumah ibadah seharusnya menjadi contoh semangat kebersamaan, bukan tempat perpecahan.

“Kalau masjid saja berkonflik, bagaimana kita bisa jadi teladan bagi masyarakat? Masalah harus diselesaikan dengan musyawarah, dengan hati yang lapang,” pesannya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah sembarangan terhadap rumah ibadah. Semua akan ditempuh melalui prosedur dan mekanisme hukum yang sah.

Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga dibahas literasi keuangan syariah. Bahasan berharap para nazir bisa memahami konsep-konsep dasar ekonomi Islam, seperti mudharabah, sukuk, dan obligasi syariah, agar pengelolaan masjid lebih profesional dan transparan.

“Pemahaman ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang membingungkan. Semua harus sepemahaman dan sevisi untuk memajukan masjid,” tutupnya. (*)