HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak terus berinovasi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan layanan publik. Salah satu terobosan terbaru adalah peluncuran program Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan atau Go Katan, yang diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Kantor Camat Pontianak Kota, Jalan Alianyang, Selasa 15 Juli 2025.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat. Melalui *Go Katan*, Pemkot menghadirkan layanan jemput bola di tingkat kecamatan untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Kami hadirkan sosialisasi sekaligus layanan langsung di kecamatan. Tujuannya agar warga lebih mudah mengakses informasi dan fasilitas pembayaran pajak, tanpa harus jauh-jauh ke kantor pusat,” ujar Amirullah.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran vital dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan kontribusi mencapai 31 hingga 33 persen dari total pendapatan Kota Pontianak. Dana ini menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai sektor pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
Selain layanan langsung, program *Go Katan* juga mengedukasi masyarakat mengenai skema pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang dikenal dengan istilah “opsen”. Meski pemungutannya menjadi kewenangan provinsi, hasilnya kini langsung disalurkan ke kas kota, memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Opsen itu artinya pilihan. Nilainya tetap, hanya mekanisme pembagiannya langsung ke daerah. Ini mempercepat masuknya dana ke kas kota,” jelas Amir.
Ia juga mendorong warga untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak yang sedang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, seperti penghapusan denda pajak kendaraan, yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
“Dengan adanya Samsat Keliling dan layanan jemput bola PBB-P2, kami berharap masyarakat makin dimudahkan dan makin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tutupnya.(*)