Pemkot Pontianak Luncurkan Bimbingan Teknis Angkatan V untuk Guru Sekolah Inklusi, Wujudkan Pendidikan Setara bagi Anak Disabilitas

Bimtek Sekolah Inklusi bagi para guru yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para guru sekolah inklusi. Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memastikan bahwa anak-anak dengan disabilitas mendapatkan hak pendidikan yang setara di sekolah umum.

Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa Bimtek sekolah inklusi tahun ini merupakan angkatan kelima, yang sekaligus menjadi bukti komitmen Pemkot Pontianak dalam mendukung pendidikan bagi anak-anak disabilitas.

Bacaan Lainnya

“Anak-anak disabilitas memiliki hak untuk menuntut ilmu di sekolah umum, dengan pertimbangan tertentu. Mereka akan melalui pemeriksaan di UPTD Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) untuk menentukan apakah mereka dapat mengikuti pembelajaran di sekolah umum atau perlu bersekolah di SLB,” ujar Sri Sujiarti setelah membuka Bimtek Sekolah Inklusi Kota Pontianak Angkatan V di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota, pada Rabu 19 Maret 2025.

Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya keterampilan khusus bagi para guru dalam menangani anak-anak dengan kebutuhan khusus di sekolah umum. Oleh karena itu, Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pembekalan kepada guru-guru yang akan menangani anak-anak dengan kebutuhan khusus.

“Sejak tahun 2020, Bimtek ini telah dilaksanakan untuk SD negeri, SMP negeri, PAUD, dan kini diperluas ke sekolah swasta. Setelah Bimtek ini, seluruh sekolah di Kota Pontianak akan menjadi sekolah inklusi. Artinya, tidak ada lagi sekolah yang menolak anak berkebutuhan khusus, kecuali dalam kondisi tertentu yang mengharuskan anak tersebut bersekolah di SLB,” tambahnya.

Sri juga berharap agar semua sekolah dapat menerapkan program ini dengan serius, serta melakukan deteksi terhadap siswa yang memiliki kebutuhan khusus. Semua anak di sekolah harus diperiksa apakah memiliki kekhususan yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

“UPTD LDAC bersama guru pendamping yang terlatih akan berperan dalam proses asesmen ini,” tutupnya.

Saat ini, jumlah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPPI) di Kota Pontianak mencapai 223 Satuan Pendidikan (SP), dengan rincian PAUD/TK 76 SP, SD 113 SP, SMP 33 SP, dan SP Non Formal 1 SP. (*)