HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat kurang mampu melalui program bantuan stimulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan fasilitas sanitasi berupa Water Closet (WC). Pada tahun anggaran 2025, sebanyak 324 Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan ini, yang terdiri dari 183 unit perbaikan rumah dan 141 unit perbaikan WC. Program ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak dan disalurkan dalam dua tahap.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa setiap KK penerima bantuan RTLH akan menerima dana stimulan sebesar Rp20 juta, sedangkan untuk perbaikan WC masing-masing mendapatkan Rp10 juta. Bantuan tersebut bersifat stimulan, artinya masyarakat tetap diharapkan ikut berkontribusi secara swadaya dalam proses pembangunan agar hasilnya optimal. Ia menyampaikan hal ini usai menyerahkan bantuan secara simbolis kepada sejumlah warga di Aula Gedung Kantor Terpadu Sutoyo pada Selasa 24 Juni 2025.
Program perbaikan rumah dan WC ini merupakan kegiatan rutin tahunan Pemkot Pontianak yang bersumber baik dari APBD maupun APBN. Tujuannya adalah menekan angka rumah tidak layak huni secara bertahap, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Menurut Edi, rumah yang layak bukan hanya sebagai tempat berteduh, tapi juga fondasi penting dalam membangun kehidupan yang sehat dan bermartabat. Ia juga menyebutkan bahwa program ini sejalan dengan target nasional Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mengatasi backlog perumahan.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa proses penentuan penerima bantuan diawali dengan survei lapangan guna memastikan kelayakan rumah dan kondisi sosial ekonomi warga. Bantuan diprioritaskan bagi rumah yang mengalami kerusakan berat seperti pada fondasi, dinding, atap, dan lantai, termasuk bangunan yang sudah membahayakan penghuninya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak, Derry Gunawan, menyampaikan bahwa program ini telah berjalan selama lebih dari satu dekade dan terus mengalami peningkatan dari sisi jumlah penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Calon penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain tanah milik sendiri, bukan kontrakan atau lahan negara, tergolong warga tidak mampu sesuai data Dinas Sosial, serta rumah benar-benar dalam kondisi tidak layak.
Berbeda dari bantuan fisik berupa bangunan, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening penerima untuk dibelanjakan sendiri sesuai kebutuhan. Meski begitu, banyak warga yang dibantu oleh keluarga atau tetangga dalam proses renovasi, sehingga anggaran bisa lebih difokuskan untuk pembelian bahan bangunan. DPRKP juga menyediakan tenaga pendamping teknis yang membantu warga menyusun rencana anggaran dan memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh hingga pelaporan akhir agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Program ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Triwana, salah satu penerima bantuan perbaikan RTLH, mengaku sangat bersyukur. Rumahnya yang selama ini dalam kondisi rusak parah akhirnya bisa diperbaiki sedikit demi sedikit. Hal serupa disampaikan oleh Ruswa, warga penerima bantuan WC. Ia merasa terbantu karena kini dapat membangun fasilitas sanitasi yang lebih bersih dan layak bagi keluarganya.
Sejak tahun 2021 hingga 2024, total sebanyak 2.336 unit rumah telah menerima bantuan serupa, baik dari APBD Kota Pontianak maupun dana dari kementerian. Pemerintah berharap, dengan terus berlanjutnya program ini, kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak akan meningkat secara signifikan dan merata. (*)