Pemkot Pontianak Sosialisasikan Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan untuk Percepat Peningkatan PAD

Bapenda Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak terus mendorong percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui sosialisasi kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar di Aula Rohana Muthalib Bapperida, Rabu 19 Februari 2025.

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Kota Pontianak, Muchammad Yamin, mengajak jajaran perangkat daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menyerap pajak daerah.

Bacaan Lainnya

“Kita harus bisa mencontoh inovasi yang diterapkan Bapenda Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang berhasil meningkatkan pendapatan daerah. Inovasi ini termasuk strategi yang bukan hanya fokus pada pengambilan uang, tetapi juga untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujarnya, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak.

Dengan adanya fokus pada efisiensi anggaran, Yamin berharap Pemkot Pontianak dapat semakin mandiri dan tidak bergantung pada suntikan dana dari pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya menargetkan penerimaan PKB dan BBNKB mencapai Rp140 miliar.

“Targetnya sekarang Rp140 miliar, yang berarti pertumbuhannya lebih dari 70 persen. Ini membutuhkan kerja keras dan persiapan yang matang. Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan dan memotivasi kita untuk mendorong PAD,” tambahnya.

Kepala Bidang Pendataan, Penagihan, dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, penerapan Opsen atas penerimaan PKB dan BBNKB mulai diberlakukan per Januari 2025,” jelasnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan perangkat daerah mengenai kebijakan terbaru dan penerapannya di masyarakat. Harjuniardi juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 81 peserta, dengan narasumber dari berbagai unsur, termasuk Bapenda Kalbar, Polda Kalbar, dan Jasa Raharja.

“Kami berharap sosialisasi ini semakin memperkuat sinergi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Harjuniardi. (*)