HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan kepastian hukum serta kenyamanan umat dalam beribadah. Dukungan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Rabu 21 Mei 2025.
Bahasan mengapresiasi langkah BWI Kota Pontianak yang dinilainya strategis dan sangat relevan dalam memperkuat fondasi hukum keberadaan rumah ibadah.
“Sertifikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa aman dan ketenangan bagi pengelola maupun jamaah dalam menjalankan kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki fungsi yang lebih luas, tidak hanya sebagai tempat ibadah semata, melainkan juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat. Maka dari itu, legalitas lahan menjadi aspek penting yang harus dipastikan keabsahannya.
Bahasan juga menyinggung pentingnya kesesuaian pengelolaan tanah wakaf dengan regulasi yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mewajibkan pengelolaan dilakukan oleh nazhir sah dan terdaftar di BWI.
“Masih ditemukan rumah ibadah yang dikelola oleh pihak yang tidak memiliki legalitas atas tanahnya. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik ke depannya, baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh organisasi keagamaan, yayasan, dan pengelola rumah ibadah untuk bersinergi dalam mendorong percepatan sertifikasi. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Pontianak siap memfasilitasi proses tersebut demi kemaslahatan umat.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap para pengurus rumah ibadah dapat memahami pentingnya proses legalisasi tanah agar terhindar dari permasalahan hukum di masa mendatang,” tutupnya. (*)