Pemkot Pontianak dan DJP Sepakat Perkuat Sinergi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memperlihatkan perjanjian kerja sama yang telah diteken bersama. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak di tingkat pusat dan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menjalin kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan secara daring di Ruang Pontive Center, Rabu 15 Oktober 2025, dan disaksikan oleh seluruh perwakilan pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, baik untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya usai penandatanganan.

Edi menjelaskan, hingga bulan Oktober ini, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pontianak telah mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan. Pajak yang dikelola terdiri atas pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pajak pusat, seperti PPh dan PPN.

“Selama ini kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan optimalisasi agar capaian pajak dapat meningkat dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Mu’alif, menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama ini memuat 17 poin utama, salah satunya mengenai pengawasan bersama terhadap objek pajak pusat dan daerah.

“Dari hasil pengawasan bersama ini diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah,” jelasnya.

Selain pengawasan, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan. DJP akan memberikan pelatihan dan asistensi teknis kepada petugas pajak daerah, terutama dalam hal penilaian, penagihan, dan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).

Mu’alif menambahkan, sinergi ini juga akan memperkuat pertukaran dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan integrasi data tersebut, potensi pajak yang selama ini belum tergali bisa teridentifikasi dan dioptimalkan.

“Apabila ada kesenjangan data, itu justru bisa menjadi potensi tambahan penerimaan, baik untuk pusat maupun daerah,” ujarnya.

Bentuk konkret kerja sama ini juga akan diwujudkan melalui pengawasan rutin atas pajak hotel, restoran, serta pajak daerah lainnya yang berpotensi tinggi terhadap PAD.

Terkait wajib pajak yang belum patuh, Mu’alif menegaskan bahwa DJP telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan dan kepolisian, untuk melakukan langkah tegas namun tetap persuasif.

“Di Kalimantan Barat sudah ada nota kesepahaman antara Kanwil DJP Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Wajib pajak yang bandel akan dipanggil dan dilakukan upaya kolaboratif agar kewajiban pajaknya bisa diselesaikan,” pungkasnya. (*)