Pemkot Pontianak Apresiasi Raperda Penanggulangan TBC, Usulkan Perubahan Perda KTR dan Perlindungan Disabilitas

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyampaikan pandangan umum Raperda Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan apresiasi atas tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 tercatat 1.838 kasus TBC di Kota Pontianak, angka ini turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.435 kasus.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa langkah Pemkot Pontianak telah tepat sasaran, dengan tingkat keberhasilan pengobatan mencapai 91,18 persen,” terangnya saat menyampaikan pidato mewakili Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kamis 6 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Amirullah berharap bahwa Raperda ini akan memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien dalam penanggulangan TBC. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja kepemimpinan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.

“Proses ini sejalan dengan upaya Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam mengatasi masalah TBC, mengingat Indonesia berada di peringkat kedua dunia untuk penyebaran TBC tertinggi setelah India menurut data WHO,” tambahnya.

Selain itu, sebagai langkah lain dalam menanggulangi TBC, Wali Kota Pontianak juga menginisiasi penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memperluas ruang lingkup pemberlakuan KTR. Di antaranya adalah tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga milik pemerintah maupun swasta, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan, dan bandar udara. Penambahan ruang lingkup ini juga mencakup pengaturan tentang rokok elektrik yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.

“Hal baru dalam Raperda ini juga mengatur sanksi berupa biaya paksaan penegak hukum yang setiap denda dari pelanggaran akan masuk ke dalam kas daerah. Penyesuaian ini diperlukan karena Perda sebelumnya tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Amirullah.

Menanggapi Raperda KTR tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, memberikan masukan agar ruang lingkup KTR lebih spesifik. Ia menyarankan agar di setiap lokasi yang terlibat dalam KTR, disediakan ruang khusus bagi perokok, seperti yang diterapkan di beberapa bandara.

“Misalnya, di tempat rekreasi harus ada ruang khusus bagi perokok, agar hak perokok tetap diperhatikan. Kami juga memahami bahwa perokok menyumbang pajak yang signifikan bagi negara,” ujar Satar, sapaan akrabnya.

Satar menambahkan, DPRD akan bekerja sama dengan eksekutif dan perangkat daerah terkait untuk membahas lebih lanjut dan mencari solusi terbaik bagi perokok dan nonperokok.

“Kami akan mendalami lebih lanjut, agar lokasi-lokasi yang termasuk dalam KTR bisa ditentukan dengan jelas,” pungkasnya.

Selain kedua Raperda tersebut, Wali Kota Pontianak juga mengusulkan Raperda lainnya, yakni Perubahan Atas Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Peraturan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan ini sebagai bentuk penyelarasan terhadap peraturan yang lebih tinggi di atasnya. (*)