HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin 23 Juni 2025.
Penyusunan dokumen KUPA dan PPAS Perubahan ini merupakan bagian dari siklus tahunan perencanaan pembangunan daerah dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Perubahan tersebut, kata Edi, menjadi respons terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah, serta penyesuaian atas asumsi dasar yang mengalami pergeseran di semester pertama 2025.
“Perubahan ini penting sebagai penyesuaian terhadap kondisi riil ekonomi, agar kebijakan fiskal daerah tetap adaptif dan relevan,” ujarnya.
Edi memaparkan beberapa indikator makro yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD 2025, antara lain proyeksi pertumbuhan ekonomi antara 5,01 hingga 5,20 persen, inflasi berkisar 1–2,5 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 8,10 persen, angka kemiskinan 4 persen, indeks pembangunan manusia (IPM) 82,73, dan rasio gini sebesar 0,343.
Dari sisi struktur anggaran, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,15 triliun, turun sekitar Rp14,02 miliar dari target semula. Namun, belanja daerah naik menjadi Rp2,20 triliun, meningkat Rp14,02 miliar dibanding APBD awal. Untuk pos pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah melonjak signifikan menjadi Rp60,59 miliar—naik 157,30 persen dari Rp23,5 miliar sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan juga mengalami kenaikan menjadi Rp17,5 miliar dari Rp8,5 miliar.
Dengan begitu, total volume APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,21 triliun, meningkat Rp23,02 miliar atau 1,05 persen dari APBD murni tahun ini yang sebesar Rp2,19 triliun.
Menurut Edi, sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan menjadi kunci dalam memastikan program prioritas berjalan optimal dan menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Semua kebijakan ini bermuara pada satu tujuan: meningkatkan kesejahteraan warga Kota Pontianak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyampaikan bahwa pembahasan APBD-P 2025 masih berada di tahap awal dan bersifat dinamis. Rancangan yang disampaikan Wali Kota akan segera dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Total anggaran perubahan sekitar Rp2,2 triliun. Kami pastikan akan difokuskan untuk mendukung visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terutama janji politik yang harus dituntaskan selama masa jabatan,” ujarnya.
Satarudin juga menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan terhadap program-program prioritas, khususnya program padat karya yang dinilai sangat efektif dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan roda ekonomi lokal.
Ia turut mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih sigap dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Rendahnya serapan anggaran di awal tahun dinilai rawan menghambat pembangunan, terutama jika proyek baru mulai dilelang mendekati akhir tahun.
“Kami minta proses lelang tidak ditunda. Minimal 50 persen anggaran sudah harus terserap di semester pertama. Jika tidak tercapai, berarti ada masalah serius dalam perencanaan. Tahun lalu kita alami silpa Rp60 miliar—itu jangan sampai terulang,” tutupnya. (*)