HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan pengumuman mengenai pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah (2025). Aturan ini tercantum dalam Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menjelaskan bahwa seluruh tempat hiburan dan rekreasi harus tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru dibuka kembali pada hari kedua bulan puasa. Sementara itu, untuk tempat hiburan malam seperti diskotik dan klub malam, harus tutup selama sebulan penuh selama Ramadan dan hanya bisa beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri.
“Selain itu, beberapa jenis usaha seperti game station (kecuali yang berada di pusat perbelanjaan), kafe dengan live music, karaoke, dan warung internet akan dibatasi jam operasionalnya. Mereka hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai jam yang tertera dalam izin usaha, dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Bahasan pada Senin 24 Februari 2025.
Terkait dengan tradisi meriam karbit, Bahasan menambahkan bahwa kegiatan tersebut hanya diperbolehkan dilaksanakan pada tiga hari sebelum dan tiga hari setelah Idul Fitri.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman selama bulan Ramadan,” tambahnya.
Dengan aturan ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, sementara masyarakat Pontianak tetap merasakan suasana Ramadan yang damai dan tertib.(*)