HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satu langkah yang diambil adalah dengan merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja. Langkah ini dianggap perlu untuk menanggulangi fenomena kenakalan remaja, khususnya tawuran yang belakangan sering terjadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, mengungkapkan bahwa pembatasan waktu keluar rumah bagi anak dan remaja ini diharapkan dapat mencegah semakin maraknya kejadian tawuran di kalangan remaja. “Jam malam ini bukan larangan, tetapi pembatasan untuk tidak ke luar rumah pada jam-jam tertentu. Kami berharap ini dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif,” ujar Amirullah, Jumat 21 Maret 2025), setelah membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak.
Rakor yang diadakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) ini melibatkan narasumber yang berkompeten di bidang pemberdayaan anak dan ketertiban umum. Amirullah berharap hasil dari rakor ini akan menghasilkan rumusan yang matang dan dapat diterapkan dalam Perwa yang segera ditetapkan.
“Perwa ini nantinya akan disusun berdasarkan masukan dari berbagai pakar yang hadir dalam rakor. Kami yakin dengan pendekatan yang baik, rumusan ini bisa memberikan solusi yang optimal,” tambahnya.
Terkait waktu pemberlakuan jam malam, Amirullah menjelaskan bahwa waktu tersebut masih bersifat dinamis. Berbagai masukan dari pihak kepolisian, psikolog anak, dan pemerhati perilaku anak akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ini. Hasil dari rakor ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diputuskan.
Amirullah juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan kenakalan remaja. “Jika anak sudah dibimbing dengan baik di rumah, besar kemungkinan mereka akan berperilaku baik di masyarakat. Kami ingin anak-anak di Kota Pontianak, yang kami anggap sebagai calon pemimpin masa depan, tidak terjerumus dalam perilaku negatif,” pungkasnya.
Melalui kebijakan jam malam ini, Pemkot Pontianak berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak, serta mencegah kenakalan remaja yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat. (*)