Pelaku Usaha di Pontianak Didorong untuk Mendaftar Sertifikasi Halal, Wujudkan Pasar Produk Halal yang Berkualitas

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong pelaku usaha mengantongi sertifikat halal. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Pusat mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikat halal bagi produk mereka. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat bersama seluruh kepala daerah secara daring.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa pentingnya memperluas cakupan sertifikat halal tidak terlepas dari potensi besar pasar dunia dan tingginya permintaan terhadap produk halal. Ia mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak untuk segera mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Bacaan Lainnya

“Melihat pertumbuhan umat Muslim yang pesat dan kebutuhan dunia akan produk-produk halal, kami diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk ikut serta dalam sertifikasi halal, baik untuk produknya maupun petugasnya melalui pelatihan yang disediakan,” ujar Edi setelah mengikuti rapat koordinasi pada Rabu 5 Maret 2025.

Edi menambahkan, dengan jumlah umat Muslim di Indonesia yang mencapai sekitar 80 persen, dorongan ini sangat relevan, khususnya di Kota Pontianak. Sertifikasi halal tidak hanya melibatkan kelengkapan administrasi, tetapi juga memenuhi semua standar yang telah ditetapkan, termasuk aspek produk dan petugas yang terlibat.

“Dengan mengikuti sertifikasi halal, para pelaku usaha akan mematuhi standar yang telah ditetapkan, yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas produk dan daya saing,” ungkap Edi.

Sebagai tanggapan terhadap arahan pemerintah pusat, Edi menyoroti keterlibatan Indonesia yang masih minim di pasar produk halal global. Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait untuk segera meningkatkan cakupan sertifikasi halal di Kota Pontianak.

“Ini juga berhubungan dengan kualitas produk, yang nantinya akan meningkatkan penjualan dan daya beli masyarakat,” sebutnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 3.473 jenis usaha yang sudah terdaftar untuk sertifikasi halal.

“Pada tahun 2023, ada 1.851 usaha yang mendaftar, sementara pada 2024 ada 1.509 usaha yang mendaftar. Sejak awal 2025, per tanggal 15 Februari, sudah ada 113 usaha yang mendaftar,” paparnya.

Pelaku usaha yang tertarik untuk mendaftar sertifikasi halal dapat mengunjungi Kantor Diskumdag Kota Pontianak di Jalan Alianyang atau menunggu kedatangan petugas gabungan dari BBPOM, Kemenag, IAIN, MUI, dan instansi terkait lainnya.

“Diskumdag akan mendampingi pelaku usaha dan melakukan kunjungan langsung. Kami bekerja sama dengan BPOM, Kemenag, IAIN untuk memberi informasi dan memastikan persyaratan yang dibutuhkan,” tambah Ibrahim.

Ibrahim berharap pelaku usaha tidak hanya mendaftar, tetapi juga saling mengawasi dan mengajak pelaku usaha lain untuk ikut serta. Pihaknya menargetkan agar seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak dapat memiliki sertifikasi halal.

“Harapan kami, para pelaku usaha juga dapat berperan sebagai pengawas untuk yang lainnya. Mudah-mudahan seluruh pelaku usaha dapat tersertifikasi halal,” pungkas Ibrahim. (*)