HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dalam upaya menjaga ketertiban dan melindungi anak di bawah umur dari potensi risiko di malam hari, Satpol PP Kota Pontianak bersama TNI/Polri menggelar patroli terpadu pada Sabtu malam 7 Mei 2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.
Patroli yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB menyasar sejumlah titik rawan aktivitas malam hari, termasuk warung kopi dan area publik. Hasilnya, sebanyak 43 anak di bawah umur ditemukan masih berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.
Dengan rinciannya 7 anak di kawasan Jalan Paralel Pal Lima, 6 anak di sebuah coffee shop Jalan Danau Sentarum, 6 anak di warung kopi Jalan Ilham dan 24 anak di kawasan Jalan GM Said – Jalan dr Rubini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat edukatif dan preventif, bukan represif.
“Fokus utama kami adalah memberikan edukasi. Anak-anak yang kami temukan di luar jam malam tidak langsung ditindak, melainkan didata dan diarahkan secara humanis untuk segera pulang ke rumah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan jalanan.
“Kami kedepankan pendekatan dialog. Kami ingin anak-anak merasa dipedulikan, bukan diintimidasi,” tambahnya.
Ke depan, patroli serupa akan dilakukan secara rutin, menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya guna mensosialisasikan dan menguatkan efektivitas Perwa ini di lingkungan masing-masing.
Sudiantoro juga mengajak peran aktif para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka, terutama di malam hari.
“Peran orang tua sangat penting. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan demi keselamatan dan masa depan anak-anak,” tegasnya.
Sebagaimana tertuang dalam Perwa No. 22 Tahun 2025, anak-anak dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika sedang bersama orang tua atau walinya.
Salah satu warga, Dewi, mendukung penuh kebijakan ini. Ia mengatakan kebijakan ini dapat mencegah terjadinnya tindakan kejahatan yang melibatkan anak-anak.
“Kami sebagai orang tua sangat mendukung. Belakangan ini kenakalan remaja makin meresahkan. Kebijakan ini bisa mencegah mereka dari hal-hal negatif seperti narkoba atau kriminalitas,” ujarnya.
Dewi menilai aturan ini penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif, serta memastikan anak-anak tumbuh dalam pengawasan dan perhatian yang layak dari keluarga dan masyarakat.
“Kami para ibu-ibu mendukung penuh. Ini demi kebaikan anak-anak dan keamanan lingkungan,” tutupnya. (*)