HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, S.Pd.I., M.H, belum lama ini menerima kunjungan tiga orang tua siswa dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pontianak yang menyampaikan keberatan dan permohonan izin terkait rencana kegiatan perpisahan sekolah.
Para orang tua tersebut membawa Surat Edaran dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar, tertanggal 10 April 2025 Nomor 1246/Kw.14.2.3/PP.02.2/04/2025, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan Madrasah agar dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.
Namun demikian, pihak orang tua meminta agar tetap diizinkan melaksanakan acara perpisahan pada 14 Mei 2025 di salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya, yang juga akan dirangkaikan dengan kegiatan outbond dan bakti sosial, dengan biaya Rp420.000 per siswa. Disebutkan, kegiatan tersebut telah disetujui oleh pihak sekolah.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar menegaskan bahwa lembaganya bukan pihak yang berwenang memberikan izin pelaksanaan acara perpisahan sekolah di luar ketentuan surat edaran tersebut.
“Kalau ingin meminta izin pelaksanaan acara perpisahan di hotel dengan biaya tertentu, maka izinnya harus kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama, bukan ke Ombudsman RI,” tegas Tariyah, Selasa 29 April 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan perpisahan sekolah bukanlah program wajib atau substantif dalam pendidikan, sehingga seharusnya dapat dirancang secara sederhana dan tidak membebani wali murid.
Tariyah menambahkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Kalbar tentu sudah melalui pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang adil dan inklusif.
“Kami menghormati dan mendukung kebijakan tersebut. Mari kita patuhi demi pendidikan yang mencerdaskan dan berkeadilan,” ujarnya.
Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan tidak menambah beban ekonomi bagi orang tua siswa. (*)