Mulai 2025, SPMB Gantikan PPDB, Disdikbud Pontianak Terapkan Jalur Domisili

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. SPMB ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan perbedaan utama pada penggantian sistem zonasi menjadi jalur domisili.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa meskipun sistem PPDB berganti nama menjadi SPMB, proses pendaftaran siswa baru di Kota Pontianak tetap dilakukan secara online dengan empat jalur penerimaan. Keempat jalur tersebut terdiri dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Besaran persentase masing-masing jalur sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“Di Kota Pontianak, kita tetap melakukan pendaftaran secara online dengan empat jalur penerimaan, yang sudah diatur oleh Kemendikdasmen,” ujar Sri, Kamis 20 Maret 2025.

Saat ini, Disdikbud sedang melakukan pemetaan minat siswa untuk menentukan sekolah tujuan dan menghitung daya tampung sekolah. Proses ini sangat penting agar distribusi siswa ke sekolah-sekolah dapat dilakukan secara merata dan sesuai kapasitas yang ada.

“Data pemetaan ini akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan keputusan kepala dinas terkait daya tampung setiap sekolah,” tambah Sri.

Sri juga menegaskan bahwa untuk tahun 2025, tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap dua. SPMB hanya akan dilakukan sekali, dan untuk siswa yang tidak terdaftar, mereka akan diarahkan untuk melanjutkan pendaftaran ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta yang berada di bawah Kemenag maupun Kemendikbudristek.

“Kami hanya melakukan SPMB satu kali, sisanya akan diarahkan ke sekolah lain,” pungkasnya. (*)