HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Aksi dua gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi di persimpangan lampu merah Hotel Garuda dan Jalan Tanjung Raya akhirnya dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Dengan modus menawarkan jasa pembersih kaca mobil menggunakan air sabun, keduanya kemudian meminta upah dari para pengendara yang sedang berhenti di lampu merah.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan bahwa aktivitas seperti ini dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. “Kami langsung melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu 7 September 2025.
Kedua gepeng tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT), yang berada di bawah koordinasi Dinas Sosial Kota Pontianak, untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen terlebih dahulu terhadap para pelaku. “Kami ingin mengetahui latar belakang serta kebutuhan mereka, agar pembinaan yang diberikan bisa tepat sasaran,” jelasnya.
Pembinaan yang diberikan mencakup pendekatan psikologis dan pelatihan keterampilan, sebagai upaya untuk mencegah mereka kembali ke jalan. Trisnawati juga mengingatkan bahwa keberadaan gepeng di jalan raya tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga sangat membahayakan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung di jalan. Lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Satpol PP dan Dinas Sosial berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan, khususnya di persimpangan lampu merah, guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Pontianak terkait ketertiban umum dan penanganan masalah sosial. (*)