Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Batu Layang, Pontianak Siap Menuju Nol Sampah 2029

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang di Kota Pontianak, Minggu 18 Mei 2025. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang di Kota Pontianak, Minggu 18 Mei 2025, sebagai bagian dari evaluasi kesiapan daerah menghadapi target pengelolaan sampah nasional. Pemerintah menargetkan 51,20 persen sampah nasional dikelola secara optimal pada tahun 2025 dan 100 persen pada 2029, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dari hasil peninjauan, Menteri Hanif menyebut bahwa Pontianak tergolong kota yang cukup siap dalam pengelolaan sampah. Hal ini ditunjukkan dengan keberhasilan meraih dua kali Sertifikat Adipura serta keseriusan pemerintah kota dalam membenahi sektor lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya
Menteri LH RI didampingi Wali Kota Pontianak Tinjau TPA Batu Layang. Foto Ilham.

“Pontianak ini relatif ringan karena Wali Kotanya sangat peduli terhadap isu lingkungan. Tahun 2026 kita akan bangun fasilitas pengolahan sampah berskala besar dengan kapasitas hampir 300 ton per hari. Pontianak juga sudah memiliki 5 unit TPST dan TPS3R aktif,” ujarnya.

Hanif menjelaskan bahwa pengelolaan ideal adalah sampah dipilah sejak dari rumah tangga, masuk ke sistem pengolahan, dan hanya residu yang tidak terkelola yang dibuang ke TPA. Ia menambahkan bahwa TPA Batu Layang akan ditingkatkan menjadi sistem sanitary landfill, dan proses pendampingan dari pemerintah pusat masih berlangsung.

“Kami tengah mengompilasi data teknis dari seluruh kabupaten/kota. Presiden menargetkan semua perizinan tuntas pada 2025 agar proyek skala nasional bisa dimulai pada 2026,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi ketat akan dilakukan terhadap daerah yang tidak serius. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerusakan lingkungan akibat kelalaian.

Namun untuk Pontianak, Hanif optimistis. Ia memuji kebersihan kota dan latar belakang Wali Kota Edi Rusdi Kamtono yang dinilai mendukung kelancaran program lingkungan.

“Saya yakin Pontianak bisa jadi contoh. Ini bisa jadi budaya baru dalam menciptakan lingkungan bersih menuju Indonesia Maju,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa Pontianak dengan jumlah penduduk sekitar 618 ribu jiwa menghasilkan sampah hingga 400 ton per hari. TPA Batu Layang, yang dibangun sejak tahun 2000 melalui proyek Kalimantan Urban Development Project (KUDP), berdiri di atas lahan gambut seluas 20 hektare dengan kedalaman mencapai 18 meter.

“Tantangan utama kami sejak awal adalah kondisi lahan gambut yang tidak stabil. Sistem pematangan sampah (maturasi) sempat rusak, sehingga pengelolaan tidak optimal,” ujarnya.

Namun demikian, Pemkot telah membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan menargetkan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terpadu pada 2026, yang ditargetkan rampung pada 2027.

Selain itu, upaya pengurangan volume sampah juga terus digencarkan. Sekitar 40 persen sampah telah berhasil ditangani di luar TPA melalui program TPST 3R, salah satunya di TPST Edelwiss Purnama. Namun, Wali Kota mengakui bahwa penggunaan gas metan sebagai energi alternatif di TPA masih belum maksimal.

“Kami terus berinovasi dan mendorong solusi jangka panjang. Dukungan pusat tentu akan mempercepat capaian target pengelolaan sampah secara menyeluruh,” tutupnya. (Sy)