Main Layangan di Pontianak Kena Denda Rp500 Ribu, KTP Bisa Diblokir!

Nekat Main Layangan, Terancam Didenda dan KTP Diblokir. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layangan sembarangan, karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.

“Benang layangan bisa menjerat pengendara motor atau pejalan kaki, dan itu sangat berbahaya. Maka kami tegas: warga yang tertangkap bermain layangan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu,” tegas Ahmad Sudiantoro, yang akrab disapa Toro, Jumat 16 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, bagi pelanggar yang tidak membayar denda, konsekuensinya cukup berat hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diblokir.

“Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui MoU. Jika KTP diblokir, maka pelanggar tidak bisa mengakses layanan penting seperti perbankan dan asuransi,” ujarnya.

Toro juga mengimbau para RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengedukasi warga agar tidak bermain layangan di lingkungan masing-masing.

“Laporan dari masyarakat terus masuk, bahkan dalam sehari bisa mencapai lima hingga sepuluh kasus. Kami prioritaskan penertiban di wilayah barat dan pusat kota, karena angin sering membawa layangan putus ke selatan, timur, dan utara,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak bermain layangan tanpa pengawasan.

“Orang tua harus mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka bermain layangan sembarangan. Ini bukan soal hobi, tapi soal keselamatan,” katanya.

Penertiban pemain layangan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP Kota Pontianak secara rutin melakukan patroli dan penyitaan gulungan layangan di sejumlah titik rawan.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tapi menjaga ketenteraman, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Toro. (*)