HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak terus menggencarkan razia terhadap permainan layangan yang menggunakan benang gelasan dan kawat karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tindakan penertiban dilakukan secara masif demi mencegah jatuhnya korban.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyatakan bahwa permainan layangan jenis ini tidak bisa lagi dianggap sebagai aktivitas hiburan semata. Ia menekankan, benang gelasan yang tajam bahkan bisa menyebabkan kematian jika mengenai bagian tubuh vital.
“Kalau benang gelasan mengenai leher dan memutusnya, korban bisa langsung meninggal. Ini sangat serius,” tegasnya usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Kantor Wali Kota, Selasa 20 Mei 2025.
Ancaman lain juga datang dari layangan yang menggunakan kawat. Jika mengenai kabel listrik, dapat menyebabkan korsleting dan mengakibatkan pemadaman yang berdampak luas, termasuk mengganggu aktivitas pelaku UMKM dan industri rumahan.
Bahasan menegaskan bahwa upaya penertiban bukan hanya tugas Satpol PP, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Kami terus mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, serta RT dan RW untuk aktif mengedukasi warganya. Ini bukan sekadar permainan, ini soal keselamatan jiwa,” tegasnya.
Saat ini, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Namun ke depan, Pemkot membuka kemungkinan untuk menaikkan nominal denda apabila tidak menimbulkan efek jera.
“Kalau tidak memberikan efek jera, bukan tidak mungkin dendanya dinaikkan,” ujarnya.
Bahasan juga menyoroti peran penting RT dan RW dalam mendeteksi serta melaporkan titik-titik rawan aktivitas layangan berbahaya. Ia menambahkan bahwa insentif bagi RT dan RW direncanakan meningkat tahun depan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
“Kita butuh kerja sama dari semua pihak. Jangan sampai setelah ada korban, baru menyalahkan pemerintah. Padahal bisa saja korban itu adalah anggota keluarga sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan penertiban layangan karena dampaknya yang kian meresahkan, terutama bagi pengendara jalan.
“Bayangkan jika tali layangan itu mengenai anak, istri, atau anggota keluarga dari pemain itu sendiri. Jangan hanya mengejar kesenangan tapi membahayakan orang lain,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para pelanggar. Identitas para pemain layangan yang terjaring razia, termasuk KTP mereka, telah diamankan.
“Kami akan bertindak tegas. Tidak bisa ditoleransi lagi karena ini menyangkut nyawa manusia,” pungkasnya. (*