Koperasi Merah Putih Siap Hadir di Seluruh Kelurahan Pontianak

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan kesiapannya dalam membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan se-Kota Pontianak. Langkah ini sebagai bagian dari program nasional untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi yang dikelola langsung oleh masyarakat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan sebanyak 29 koperasi telah siap dibentuk, tinggal menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah siap, tinggal koordinasi dengan kementerian dan provinsi. Koperasi ini tidak hanya administratif, tapi juga jelas siapa anggotanya, apa yang dijual, dan bagaimana operasional tokonya. Harapan kita, ini mampu mendobrak perekonomian lokal,” kata Edi, Selasa 3 Juni 2025.

Ia juga mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama para lurah, untuk menjadi anggota dan bagian dari pengawasan koperasi.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat koordinasi dengan Pemprov Kalbar hingga musyawarah kelurahan (Muskel).

“Muskel sudah dilaksanakan di seluruh kelurahan pada 23–28 Mei lalu. Selanjutnya kami melengkapi berkas untuk disahkan notaris,” jelas Ibrahim.

Ibrahim menegaskan, koperasi ini membawa berbagai manfaat nyata bagi masyarakat:

Masyarakat dapat meminjam dana dari koperasi dengan bunga rendah. Modalnya berasal dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BTN, sehingga tidak perlu lagi bergantung pada rentenir atau pinjaman online ilegal.

Koperasi akan menjadi jalur distribusi langsung sembako ke warga, memangkas rantai distribusi dan menstabilkan harga.

Koperasi membutuhkan pengurus, staf, dan pekerja logistik, membuka peluang kerja bagi anak muda dan ibu rumah tangga.

Koperasi akan menjadi tempat bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM untuk menjual produknya secara langsung ke masyarakat.

“Semangat koperasi adalah gotong royong. Koperasi dimiliki bersama, dikelola bersama, dan keuntungan dibagi rata kepada anggota,” ujar Ibrahim.

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini juga merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan. Dasar hukum lainnya mencakup berbagai regulasi koperasi, termasuk UU No. 25 Tahun 1992 dan UU Cipta Kerja.

Pembentukan koperasi ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Pemerintah pusat menyediakan regulasi, pendanaan dari APBN, dan dukungan teknis. Pemerintah daerah, termasuk kota, bertugas memfasilitasi pembentukan dan operasional koperasi dengan menggunakan dana APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Dengan kolaborasi yang kuat, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar ekonomi baru di tiap kelurahan Pontianak,” pungkas Ibrahim.(*)