HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyoroti maraknya keluhan warga soal truk tronton yang melintas di luar jam operasional yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tegas menindak pelanggaran tersebut.
“Kita minta Dishub benar-benar menegakkan Perda. Banyak laporan dari masyarakat, tronton masih saja berkeliaran di jalan kota pada jam yang seharusnya tidak boleh,” ujarnya, Selasa 21 Oktober2025.
Satarudin menekankan, selain pengawasan ketat, perlu ada sanksi tegas bagi pengemudi maupun perusahaan angkutan yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau memang melanggar, ya harus diberi sanksi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Politikus senior ini juga mendorong agar operasional truk-truk besar dibatasi khusus pada malam hari, demi menghindari kemacetan parah di pagi dan sore hari, terutama saat jam sibuk warga beraktivitas.
“Kalau bisa, tronton hanya boleh jalan mulai jam sembilan malam ke atas. Jangan sampai pagi-pagi saat orang kerja atau anak sekolah, jalanan sudah dipadati kendaraan besar,” katanya.
Satarudin menyatakan akan segera menyampaikan aspirasi ini kepada Wali Kota Pontianak untuk mempertimbangkan penyesuaian jam operasional kendaraan berat di dalam kota.
“Kita akan minta Pak Wali Kota untuk meninjau ulang aturan jam operasional. Harus ada pengaturan yang lebih jelas dan penegakan yang nyata di lapangan,” tutupnya. (*)


