HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kejaksaan Negeri Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada Senin 21 April 2025 pukul 13.40 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 06, Pontianak Kota.
Dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H., kegiatan ini turut dihadiri sekitar 40 orang, termasuk perwakilan dari instansi penegak hukum, pengawasan obat dan makanan, serta media lokal.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Rupbasan Kelas 1 Pontianak, Chairul Anwar, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang diwakili Udut W.K. Napitupulu, S.H., M.H., Perwakilan Ditnarkoba Polda Kalbar, Bermawis, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, S.I.P., M.AP, Perwakilan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Abdillah, S.H., Perwakilan BNN Kota Pontianak, Upik Murhandayani, S.KM., M.AP, Perwakilan Balai Besar POM Pontianak, Berthin Hendry, M.H., S.Si
Dalam laporannya, Samuel menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 106 perkara, yang terdiri dari 16 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 23 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 67 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya,
Adapun jenis narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak kurang lebih 56,24 gram dan ekstasi sebanyak kurang lebih 6,79 gram,
“Seluruh barang bukti ini telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, dan sesuai amar putusan pengadilan, wajib dimusnahkan,” ujar Samuel. Ia juga menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman, yakni dengan cara diblender, digerinda, dilarutkan, dan dibakar, sehingga barang bukti tidak bisa disalahgunakan kembali.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh perwakilan instansi yang hadir dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi.
Pemusnahan berakhir pada pukul 14.20 WIB dan berjalan aman, tertib, serta lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan Negeri Pontianak dalam penanganan barang bukti, serta bentuk nyata mendukung pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Kalimantan Barat. (Sy)