Jelang Idul Adha, Diskumdag Pontianak Temukan Timbangan Curang di Pasar Flamboyan

Tim Terpadu menggelar sidak alat timbang yang tidak memenuhi standar tera di Pasar Flamboyan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) bersama Polresta Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap alat ukur dan timbangan di Pasar Flamboyan, Kamis 5 Juni 2025. Hasilnya, ditemukan praktik kecurangan oleh salah satu pedagang ayam potong yang menggunakan timbangan tidak sesuai standar.

Sidak dilakukan oleh tim terpadu dari UPT Metrologi Legal dan Polresta Pontianak sebagai upaya melindungi konsumen dari praktik dagang yang merugikan. Dari sidak tersebut, terungkap bahwa berat ayam yang tertera 4,3 kg pada timbangan milik pedagang, ternyata hanya 2,8 kg saat ditimbang ulang menggunakan alat resmi milik UPT Metrologi.

Bacaan Lainnya

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menyesalkan temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa timbangan yang digunakan pedagang itu sebelumnya sudah ditera ulang dan disegel pada Februari lalu, namun kemudian ditukar dengan alat lain yang belum diverifikasi.

“Ini jelas merugikan konsumen. Timbangan resmi malah disimpan, lalu diganti dengan timbangan lain. Itu pelanggaran serius,” tegas Ibrahim usai sidak.

Ibrahim menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang ditingkatkan menjelang hari besar keagamaan, untuk menjamin keakuratan alat ukur, takar, dan timbangan yang digunakan pedagang di pasar.

“Kami ingin masyarakat merasa tenang dan percaya ketika berbelanja, terutama di pasar tradisional,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan edukasi kepada para pedagang untuk menggunakan timbangan yang telah ditera resmi.

“Jangan disimpan di bawah meja. Gunakan yang sudah disahkan. Ini soal kepercayaan dan kejujuran,” tambahnya.

Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Nelson R. Siahaan, menyatakan bahwa timbangan milik pedagang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti, dan pedagang terkait tengah diperiksa di Mapolresta.

“Kami masih mendalami bagaimana pola dan modus pelaku menjalankan aksinya. Jika terbukti, akan ada tindak lanjut sesuai hukum,” ujarnya, didampingi Kasubnit 2 Unit 2 Reskrim, Ipda Army Kurniawan.

Iptu Nelson juga mengimbau pelaku usaha untuk berbisnis secara jujur dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan ini mencakup 22 pasar resmi dan 12 pasar tumpah di seluruh wilayah Kota Pontianak. Diskumdag bersama aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum.

Ibrahim juga mendorong masyarakat agar aktif memeriksa timbangan saat berbelanja, dan tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan.

“Silakan lapor langsung ke UPT Metrologi Legal di Jalan Gusti Sulung Lelanang. Kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya. (*)