HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu 25 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan apresiasi atas kritik, saran, dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi sebagai bentuk kepedulian serta motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Ia menilai berbagai pandangan tersebut menjadi energi positif bagi Pemerintah Kota untuk lebih optimal dalam pengelolaan aset, peningkatan pendapatan daerah, penyerapan anggaran, hingga pelaksanaan program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menanggapi isu pemerataan pembangunan, Wali Kota menegaskan bahwa tidak ada istilah “anak tiri” dalam pembangunan Kota Pontianak. Ia memaparkan bahwa untuk tahun 2025, alokasi anggaran bagi wilayah Pontianak Utara mencapai sekitar 29 persen dari total Belanja Daerah, atau senilai Rp52,2 miliar. Menurutnya, meski wilayah ini didominasi kawasan pertanian dan lahan konservasi, pembangunan tetap menjadi prioritas karena dampaknya yang luas, termasuk konektivitas antarwilayah.
Edi juga menyebut sejumlah proyek strategis yang akan dilanjutkan, antara lain penataan jalan nasional di kawasan Jalan Gusti Mahmud – Khatulistiwa serta pengembangan jalan outer ring road Kebangkitan Nasional hingga ke Terminal Batu Layang. Selain itu, Pemkot tengah mengupayakan pengalihan aset seperti Tanah Tugu Khatulistiwa dari TNI AD agar dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan publik.
Dalam sektor pendidikan, Pemerintah Kota akan membangun sekolah baru di berbagai tingkatan sesuai kebutuhan, termasuk menyiapkan pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah utara. Ia juga menegaskan bahwa master plan telah disusun dan usulan ke pemerintah provinsi untuk pembangunan SMA tengah disiapkan.
Di bidang kesehatan, Edi menekankan bahwa seluruh warga Kota Pontianak kini telah terlayani dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Artinya, seluruh warga cukup menunjukkan KTP Kota Pontianak untuk mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan sebelumnya. Bahkan bagi peserta mandiri yang menunggak, layanan kini tetap dapat diakses tanpa menunggu masa aktif 14 hari seperti sebelumnya.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang merata dan inklusif bagi seluruh warga Kota Pontianak,” tutupnya. (*)