Guru Swasta Wajib Terlindungi, Pemkot Pontianak Tegaskan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memberikan sambutan saat membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta di Kota Pontianak wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penegasan ini disampaikannya usai membuka kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin 15 September 2025.

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup dalam program perlindungan jaminan sosial. Ini amanat undang-undang yang harus kita jalankan bersama,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Bahasan menambahkan bahwa pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak yayasan atau lembaga pendidikan.

“Kalau di perusahaan, yang bayar perusahaan. Kalau yayasan, maka yayasan yang wajib menanggung. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi aturan pusat, kecuali ada ketentuan baru,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah kota akan terus mengawal agar tidak ada guru atau tenaga pendidikan swasta yang terabaikan haknya dalam jaminan sosial. Terlebih, masih ditemui kasus guru swasta yang kesulitan mendapat bantuan akibat belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif mendorong kepesertaan dari sektor pendidikan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan utama: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima itu, tiga pasti dialami semua orang: kematian, hari tua, dan pensiun. Sementara kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan bisa saja tidak terjadi, tapi dampaknya bisa sangat besar jika terjadi,” ujarnya.

Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta, seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Bayangkan jika tidak ada perlindungan, keluarga peserta bisa sangat terbebani,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menambahkan bahwa tenaga pendidik swasta adalah pekerja penerima upah yang memiliki risiko kerja dan ekonomi yang sama dengan sektor lain.

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi lewat aturan kepegawaian. Guru swasta ini justru harus kita lindungi melalui kewajiban yayasan untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pontianak berharap melalui sosialisasi ini, semua yayasan pendidikan swasta segera memastikan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan mereka tercakup dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan demi keamanan dan kesejahteraan masa depan mereka. (*)