HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga di antaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif, sementara satu Raperda berasal dari inisiatif DPRD.
Adapun tiga Raperda usulan Pemkot adalah perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas di Kota Pontianak dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara satu Raperda usulan DPRD adalah Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan apresiasinya atas komitmen dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan dan penyusunan keempat Raperda tersebut.
>”Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Ketua Program Pembentukan Perda dan tim, atas kerja keras dan kolaborasi yang baik dalam menyusun rancangan peraturan ini,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu 30 April 2025.
Edi menekankan bahwa Perda yang akan segera disahkan ini akan menjadi dasar hukum dan pedoman pelaksanaan tugas bagi aparatur pemerintah. Selain itu, juga menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk turut serta membangun Kota Pontianak yang lebih ramah, tertib, dan inklusif.
“Perda ini bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga untuk masyarakat dan dunia usaha. Ini adalah bentuk partisipasi kita bersama dalam pembangunan kota,” tegasnya.
Meski dalam proses pembahasan sempat terjadi perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif, Edi memandang hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
“Perbedaan adalah hal wajar dalam proses pembahasan. Semua itu untuk menyempurnakan regulasi agar implementasinya benar-benar efektif dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)