HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menepis dugaan keterkaitan dua akta kelahiran yang diterbitkannya dengan kasus perdagangan bayi yang tengah diusut di Jawa Barat. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, setelah pihaknya melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Pada tanggal 18 Juli 2025, tim kami yang terdiri dari Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran telah melakukan kunjungan ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasilnya, kedua anak tersebut berada bersama orang tua kandungnya dalam kondisi sehat dan baik,” jelas Erma pada Senin 21 Juli 2025.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa akta kelahiran pertama milik anak berusia dua tahun yang diterbitkan pada 8 September 2023, sedangkan akta kedua milik anak berusia tiga bulan yang diterbitkan pada 2 Juli 2025. Keduanya dipastikan merupakan anak kandung dari orang tua yang tercantum dalam dokumen resmi.
“Dari hasil penelusuran kami, tidak ada indikasi keterlibatan dua anak tersebut dalam kasus perdagangan bayi seperti yang ramai diberitakan,” tegasnya.
Erma menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem verifikasi data kependudukan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan dokumen dalam kasus-kasus sensitif. Ia menambahkan, Disdukcapil Kota Pontianak berkomitmen menjaga integritas pelayanan dokumen serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami tidak hanya memastikan keabsahan data, tetapi juga menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak dan dokumen kependudukan agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang melanggar hukum,” pungkasnya. (*)