Bahasan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah di Pontianak

Bahasan saat menyampaikan sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyoroti masih adanya rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum memiliki sertifikat. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf tersebut demi memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan fungsi sosial keagamaan rumah ibadah.

Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu 15 Oktober 2025 malam.

Bacaan Lainnya

“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Bahasan menjelaskan, sejak tahun 2020 program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah telah berjalan di Kota Pontianak. Namun, masih ada beberapa masjid yang menghadapi kendala administratif dan kurangnya koordinasi antar pihak.

“Kadang ada miskomunikasi atau perbedaan pandangan di masyarakat soal status tanah wakaf. Padahal semuanya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pemerintah Kota bersama BPN terus berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.

Ia menyebutkan, di Kecamatan Pontianak Selatan terdapat sedikitnya 51 masjid, dan seluruh pengurus diimbau untuk memperkuat koordinasi guna mempercepat proses sertifikasi.

“Kami mendorong agar para takmir dan nadzir membentuk grup komunikasi antar masjid. Jadi kalau ada persoalan, bisa langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tuturnya.

Selain membahas sertifikasi tanah wakaf, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah. Menurut Bahasan, literasi keuangan penting agar pengelolaan dana masjid lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi jamaah.

“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan legalitas tanah yang jelas, masjid akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)