Rumah Subsidi Masih Dipungut BPHTB di Ketapang, REI Kalbar Desak Pemda Segera Tindak Lanjut SKB 3 Menteri

REI Kalbar Minta Pemkab Ketapang Segera Tindaklanjuti SKB 3 Menteri Soal BPHTB Dan PBG. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Di tengah komitmen pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program rumah subsidi, Pemerintah Kabupaten Ketapang justru belum menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri PUPR ini mengatur secara tegas pembebasan BPHTB dan PBG bagi rumah subsidi. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah dan masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) serta implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

Namun, hingga kini pengembang dan calon penerima rumah subsidi di Ketapang masih menghadapi hambatan karena biaya BPHTB dan PBG tetap dipungut.

“Jika daerah lain sudah menerapkan pembebasan, mengapa Ketapang belum? Kami hanya ingin rumah layak tanpa tambahan biaya yang semestinya sudah dihapus,” keluh Aryandi, salah satu warga calon penerima rumah subsidi.

Ketua DPD REI Kalimantan Barat, H. Baharudin, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya respon Pemkab Ketapang dan beberapa daerah lain seperti Mempawah, Sanggau, dan Sekadau terhadap kebijakan pusat.

“Kami sangat menyayangkan belum ada tindak lanjut resmi dari sejumlah daerah. Padahal SKB ini bertujuan meringankan beban rakyat dan mendukung pembangunan rumah subsidi,” ujarnya.

Menurut Baharudin, keterlambatan regulasi daerah dapat menghambat realisasi Program Sejuta Rumah serta menyulitkan MBR untuk mendapatkan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

DPD REI Kalbar mendorong pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Ketapang, segera menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Bupati yang mengatur pembebasan BPHTB dan PBG secara resmi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pengembang, tapi soal keadilan akses perumahan bagi rakyat kecil. Kami siap bekerja sama dengan Pemda agar proses regulasi bisa segera selesai,” tegas Baharudin.

REI Kalbar juga menyatakan akan melaporkan kondisi ini secara resmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, sebagai bagian dari upaya advokasi untuk percepatan pelaksanaan SKB 3 Menteri di lapangan. (*)