Prioritas Pembangunan di Kecamatan Pontianak Kota Berfokus Pada Sektor Perdagangan dan Jasa

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat membuka Musrenbang Pontianak Kota 2025 di Hotel Grand Mahkota. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengungkapkan usulan yang diinginkan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Pontianak Kota 2025,
prioritas pembangunan di Kecamatan Pontianak Kota masih berfokus pada sektor perdagangan dan jasa.

“Terkait hal itu, kami meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk segera melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan, khususnya yang berkaitan dengan percepatan pembangunan hasil usulan Musrenbang tingkat kelurahan maupun kecamatan,” ungkap Pj Wali Kota Pontianak, Rabu 7 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Ani Sofian menilai, pembangunan kawasan permukiman terpadu dapat menjadi potensi wilayah jika dikembangkan lebih lanjut. Dari 179 usulan masyarakat Pontianak Kota, 89 di antaranya adalah usulan di bidang infrastruktur. Bidang SDA 47 usulan dan bidang SDM 43 usulan. Ani berharap, koordinasi seluruh elemen stakeholder terus berlanjut.

“Kami ingin elemen warga baik dari tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang senantiasa semangat menanti pembangunan di lingkungan rumah masing-masing,” ujarnya.

Ani menilai dalam upaya menyukseskan usulan pembangunan tersebut, perlu menciptakan bagaimana komunikasi antar OPD dengan anggota dewan dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk melaksanakan pembangunan hasil usulan Musrenbang tetap baik.

“Terkait dengan komitmen bersama pemerintah pusat yang harus kita realisasikan sebetulnya ada tiga aspek yang diserusi di tahun 2025. Yang pertama menghilangkan angka stunting, kemudian menekan inflasi hingga pengentasan kemiskinan ekstrim,” ujar Ani.

Menurutnya, masih terdapat beberapa persoalan administrasi di Kecamatan Pontianak Kota, seperti pencatatan kependudukan. Contoh kasus adalah warga yang memiliki KTP Kota Pontianak tetapi berdomisili di luar Pontianak. Ia khawatir jika persoalan ini mendatangkan dampak negatif bagi yang bersangkutan.

“Jadi kita khawatir nanti ketika ada warga prasejahtera penerima manfaat malah tidak mendapatkan bantuan dari dua daerah. Kita tawarkan pilihan kepada yang bersangkutan, apakah identitasnya ingin tetap di Pontianak saja atau ingin pindah,” tutur Ani.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar’in juga turut menekankan tentang percepatan pembangunan. Pihaknya berharap realisasi pembangunan dari hasil usulan Musrenbang dapat dikejar.

“Warga nanti protes, kenapa belum kunjung dibangun. Dari tahun ke tahun usulannya sudah dibuat,” imbuhnya.

Dirinya berpesan kepada OPD yang memegang program pembangunan untuk mengumumkan di setiap Musrenbang tentang pembangunan yang telah terealisasi maupun yang belum. Hal itu dilakukan guna transparansi antara pemerintah dan masyarakat.

“Jadi masyarakat dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahu mana yang sudah dan mana yang belum,” tutup Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *