Perseteruan PWI Kalbar: Ruhermansyah Menyebutkan Kepemimpinan Kundori Dianggap Sah, Penunjukan Plt. Ketua Dinilai Ilegal

Ruhermansyah, S.H., C.Med. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Ruhermansyah, S.H., C.Med, seorang ahli hukum dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, menyatakan bahwa kepemimpinan Kundori sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat adalah sah dan telah memiliki dasar hukum yang kuat. Sebaliknya, penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI secara sepihak dianggap ilegal dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PD/ART) PWI.

Dalam pendapat hukum yang disusun, Ruhermansyah menjelaskan bahwa Kundori terpilih melalui Konferensi PWI Kalbar pada 30 Maret 2024 di Pontianak. Pengangkatannya telah sah melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 196-PGS/PP-PWI/2024 yang diterbitkan pada 18 April 2024 oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun.

Bacaan Lainnya

“Segala keputusan organisasi harus merujuk pada mekanisme yang sah, dan dalam kasus ini, kepemimpinan Kundori sudah melalui prosedur yang benar,” ujar Ruhermansyah di Pontianak, Minggu 2 Maret 2025.

Namun, klaim sepihak yang menunjuk Plt. Ketua tanpa dasar hukum yang jelas dinilai melanggar aturan organisasi. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, Ketua PWI Provinsi harus dipilih melalui Konferensi Provinsi untuk masa bakti lima tahun. Tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang kepada pihak manapun untuk menunjuk seorang Plt. Ketua tanpa melalui mekanisme yang sah. Selain itu, individu yang ditunjuk sebagai Plt. Ketua diduga tidak memenuhi syarat sebagai wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Dasar PWI.

Kundori, Ketua PWI Kalimantan Barat, menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran terhadap aturan organisasi, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas PWI Kalbar.

“Kami menjalankan organisasi sesuai aturan yang berlaku. Klaim sepihak ini menciptakan kebingungan di kalangan anggota dan mengganggu profesionalisme PWI di daerah,” kata Kundori.

Untuk menegakkan kepemimpinan yang sah, Kundori bersama pengurus PWI Kalbar berencana meminta PWI Pusat untuk menegaskan kembali legalitas kepemimpinan yang sah. Langkah hukum juga akan dipertimbangkan untuk membatalkan penunjukan Plt. Ketua yang dinilai tidak sah. Selain itu, sosialisasi kepada anggota PWI Kalbar akan terus dilakukan agar tidak terjadi kebingungan di tingkat daerah. Jika diperlukan, gugatan ke pengadilan akan diajukan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Keputusan ini menegaskan bahwa organisasi profesi harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar klaim sepihak yang dapat menciptakan kegaduhan. Kepemimpinan yang sah perlu ditegakkan demi menjaga profesionalisme dan kredibilitas organisasi. (*)