HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024, mencatatkan angka 40,86 persen, naik 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 38,35 persen. Sebagai upaya untuk lebih memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak meluncurkan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pekerja sosial, seperti ketua rukun tetangga, kader posyandu, dan pekerja sosial keagamaan.
Program tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan, yang diharapkan dapat meningkatkan jaminan sosial bagi pekerja sosial yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan pentingnya peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kota Pontianak. “Tujuan utama dari MOU ini adalah untuk memastikan pekerja dan keluarganya tidak kesulitan jika terjadi masalah atau risiko apapun saat bekerja,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Senin, 20 Januari 2025.
Edi mengungkapkan, meskipun cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Pontianak sudah mencapai 40,8 persen, masih ada 60 persen pekerja, terutama di sektor informal, yang belum terlindungi oleh program ini. “Ini adalah tantangan yang harus kita dorong bersama agar tidak ada lagi keluarga yang menderita akibat kurangnya perlindungan,” tambahnya.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Wardhana, menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dan sektor UMKM. “Kami juga menghadapi tantangan dalam hal kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial, terutama terkait pelaporan upah dan jumlah tenaga kerja,” ungkapnya.
Asep juga mengajak perusahaan dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam program ‘sertakan’, yang memungkinkan individu untuk membantu membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga dan pedagang sayur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa selain penandatanganan nota kesepakatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja. “Program ini akan melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkot Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak telah memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 4.865 orang pada tahun 2024, termasuk ketua rukun tetangga, kader posyandu, dan petugas fardhu kifayah. Selain itu, santunan juga diberikan kepada 11 ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Dengan kerjasama ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja sosial yang berkontribusi besar dalam pelayanan masyarakat. (*)