HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak terus memantau pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di enam kecamatan, guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa monitoring ini dilakukan di berbagai lokasi seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, hotel, restoran, dan kafe. Kegiatan ini termasuk razia dan penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR, yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai OPD penegak Perda.
“Hari ini, kita melakukan monitoring di beberapa lokasi di enam kecamatan. Kami melakukan razia dan penegakan hukum terhadap pelanggar KTR,” ujar Saptiko, Jumat 6 Desember 2024.
Saptiko menilai implementasi KTR di Kota Pontianak sudah sangat baik, terbukti dengan penghargaan terbaik ke-2 se-Indonesia dari Pemerintah Pusat terkait penerapan KTR yang efektif. Namun, ia menekankan bahwa penerapan Perda KTR ini tidak hanya menargetkan perokok, tetapi juga pengelola atau manajemen tempat yang melanggar ketentuan KTR.
“Perda ini tidak hanya fokus pada pelanggaran orang yang merokok, tetapi juga pada pengawasan KTR yang tidak mematuhi ketentuan, seperti tidak memasang tanda dilarang merokok, masih adanya iklan rokok, serta ditemukannya asbak atau puntung rokok,” ungkapnya.
Melalui monitoring ini, Saptiko berharap masyarakat Kota Pontianak semakin sadar akan pentingnya mematuhi Perda KTR, sehingga mereka dapat menikmati udara yang lebih segar dan sehat di berbagai lokasi aktivitas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menyebutkan bahwa meski tidak menemukan pelanggar yang merokok di lokasi KTR, beberapa tempat masih belum mematuhi kewajiban untuk memberikan informasi tentang KTR.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik usaha dan pihak-pihak di berbagai lokasi KTR. Sosialisasi tentang KTR tidak boleh berhenti. Kami juga fokus pada pencegahan, terutama agar anak-anak dan remaja usia sekolah tidak merokok,” kata Welly.
Ke depan, Satpol PP berharap implementasi KTR semakin tertib, terlebih dengan rencana revisi Perda pada 2025 yang akan menambah sanksi lebih berat bagi pelanggar.
“Perda ini sudah efektif selama 14 tahun, tetapi kami merasa perlu penyesuaian, terutama dalam hal sanksi. Wacana revisi Perda ini akan membuat sanksi lebih berat, sehingga penegakan KTR akan lebih efektif ke depannya,” pungkas Welly.(*)