HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi proses pemulangan 105 WNI/PMI bermasalah dari Malaysia pada Kamis, 17 April 2025. Pemulangan dilakukan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, melalui jalur perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong.
Konsul Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengungkapkan bahwa dari total 105 WNI yang dideportasi, terdapat 64 pria, 27 wanita, 12 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan.

“Mereka dideportasi karena melanggar berbagai peraturan keimigrasian di Malaysia, seperti masuk tanpa dokumen resmi, bekerja tanpa izin, tinggal melebihi masa visa, dan pelanggaran hukum lainnya,” jelas Sigit.
Sebagian besar dari mereka sebelumnya telah menjalani masa hukuman di penjara wilayah Sarawak, dan kini dipulangkan ke Indonesia setelah masa tahanan selesai.
Menurut data KJRI, hingga 17 April 2025, total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi dari Sarawak mencapai 1.204 orang. Selain itu, sebanyak 31 orang lainnya telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Tinggal Sementara (TSS) oleh KJRI Kuching.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan terpadu terhadap WNI, KJRI Kuching juga aktif menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sepanjang tahun 2024, empat kasus korban TPPO berhasil ditangani, di mana para korban sebelumnya dijebak oleh agen tenaga kerja ilegal yang menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak.
“Setibanya di Malaysia, para korban justru menghadapi kondisi kerja yang tidak sesuai janji, tanpa perlindungan hukum maupun fasilitas yang layak,” ujar Konjen Sigit.
Tak berhenti di situ, antara Januari hingga April 2025, KJRI juga menangani tiga kasus baru* yang melibatkan perempuan muda berusia 17 hingga 28 tahun asal Kapuas Hulu dan Sintang, Kalimantan Barat. Ketiga korban diselamatkan dari tempat kerja mereka dengan bantuan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak, dan kini kasusnya tengah diproses di Mahkamah Majistret Kuching.
“Mereka telah dipulangkan ke kampung halaman pada Februari–Maret 2025 setelah menyelesaikan proses hukum sebagai saksi korban,” tambahnya.
KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di Malaysia maupun Indonesia demi menjamin perlindungan maksimal bagi WNI, khususnya korban perdagangan orang. (*)