HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan deportasi terhadap 73 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak. Pemulangan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, melalui jalur resmi Imigrasi ICQS Tebedu – PLBN Entikong.
Pelaksana Tugas Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona, menyampaikan bahwa dari 73 orang yang dideportasi, terdiri dari 37 laki-laki, 33 perempuan, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
“Mereka dideportasi setelah menjalani masa hukuman penjara di Sarawak karena pelanggaran keimigrasian dan hukum lainnya,” jelas Musa.
Mayoritas WNI/PMI tersebut diketahui masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa izin kerja resmi, atau tinggal melebihi masa berlaku izin. Beberapa lainnya tersangkut pelanggaran hukum di luar aspek keimigrasian.
KJRI Kuching terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dalam setiap proses pemulangan untuk memastikan para WNI tersebut mendapatkan pendampingan dan perlakuan yang layak hingga tiba kembali di Indonesia.
Berdasarkan data hingga 26 Juni 2025, total sebanyak 2.176 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dari Sarawak oleh Jabatan Imigresen Malaysia sepanjang tahun ini. Sementara itu, sebanyak 107 WNI lainnya telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching.
KJRI Kuching mengimbau seluruh WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu menempuh jalur legal dan mematuhi peraturan negara tujuan, guna menghindari risiko hukum dan perlakuan tidak manusiawi selama di luar negeri. (*)