KJRI Kuching Kembali dampingi Deportasi 35 Oran WNI Bermasalah dari Malaysia Melalui PLBN Entikong

35 orang WNI bermasalah yang di deprtasi pemerintah Malaysia tiba di PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching PADA Kamis 10 Oktober 2024 kembali melaksanakan pendampingan deportasi kepada 35 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari wilayah Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Mereka ini di deprtasi oleh Pemerintah Malaysia dari Depo Tahanan ïmigresen (DTI) di Semuja, Serian yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 13 orang perempuan,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya.

Bacaan Lainnya

Sigit menjelaskan, keluruh WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia. dimana mereka sebanyak 19 orang telah habis masa izin tinggalnya, dan 16 orang tidak memiliki dokumen perjalanan atau masuk ke Malaysia secara tidak sah.

“Selain itu mereka tidak memiliki izin tinggal sehingga mereka di deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, sejak bulan Januari hingga 10 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.726 orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 114 orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi. (*)