KJRI Kuching Dampingi Repatriasi 1 WNI Sakit dan Deportasi 94 WNI Bermasalah dari Sarawak ke Indonesia

KJRI Kuching antar pulang WNI asal Sulawesi Tenggara yang sakit di Sarawak ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan repatriasi dan deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sarawak, Malaysia, ke tanah air. Pada Kamis, 10 Juli 2025, sebanyak 94 orang WNI bermasalah dan satu orang WNI yang sedang sakit dipulangkan melalui jalur darat ICQS Tebedu – PLBN Entikong.

Plt Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona, menjelaskan bahwa satu orang WNI yang direpatriasi merupakan korban kecelakaan lalu lintas dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Serian, Sarawak.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan berasal dari Sulawesi Tenggara. Setelah proses repatriasi, ia diserahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Balai Karantina Kesehatan (BKK) Entikong, dan akan dirujuk ke RSUD Pontianak sebelum dipulangkan ke kampung halamannya,” jelas Musa.

Dalam waktu yang sama, KJRI Kuching juga mendampingi deportasi 94 WNI/PMI (Pekerja Migran Indonesia) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak. Rombongan deportan ini terdiri dari 63 pria dan 31 wanita.

Menurut Musa, sebagian besar dari mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran terhadap undang-undang keimigrasian Malaysia, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa izin resmi, tinggal melebihi batas waktu izin, serta melakukan pelanggaran hukum lainnya.

“Proses deportasi dilakukan setelah para WNI ini menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak,” ujar Musa.

Data terbaru KJRI Kuching menunjukkan bahwa hingga 10 Juli 2025, jumlah WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh otoritas Imigrasi Malaysia di Sarawak mencapai 2.371 orang. Sementara itu, WNI/PMI yang berhasil dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) oleh KJRI Kuching sebanyak 113 orang.

KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap WNI di luar negeri, khususnya di wilayah kerja Sarawak, agar proses kepulangan berjalan aman, tertib, dan manusiawi. (Sy)