HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan pemulangan atau deportasi terhadap 54 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Kamis 6 November 2025.
Pemulangan dilakukan melalui perbatasan International Customs, Quarantine and Security (ICQS) Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Dari total 54 orang tersebut, sebanyak 36 merupakan laki-laki dan 18 perempuan.
Konsul Jenderal RI Kuching, Dr. Abdullah Zulkifli, menjelaskan bahwa para WNI/PMI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia karena berbagai pelanggaran keimigrasian. “Sebagian besar dari mereka masuk ke Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi izin, serta melakukan pelanggaran hukum lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh WNI/PMI tersebut telah menyelesaikan masa hukuman penjara di berbagai wilayah Sarawak dengan lama penahanan yang berbeda-beda, sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.
“Hingga 6 November 2025, KJRI Kuching mencatat total 4.110 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia,” jelas Abdullah.
Selain itu, KJRI Kuching juga memfasilitasi pemulangan 124 WNI/PMI bermasalah melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS). Program ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah Indonesia terhadap warga negara yang menghadapi permasalahan hukum maupun administratif di luar negeri.(*)


