Bayi Laki-laki beserta Ibunya dan Seoran Bumil di Repatriasi oleh KJRI Kuching ke Indonesia melalui PLBN Entikong

KJRI Kuching merepatriasi tiga orang WNI dari Sarawak, Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono menyebutkan pada Rabu 18 Desember 2024, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melaksanakan penanganan repatriasi (pemulangan) tiga orang WNI bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching, yaitu seorang ibu bersama bayi laki-lakinya serta satu orang ibu hamil (bumil).

“Ketiga orang ini bayi laki-laki beserta ibunya dan seorang bumil di repatriasi karena tidak jelas nasibnya saat berada di Sarawak, Malaysia. Sehingga kami tampung di TSS KJRI Kuching, baru kemudian kami pulangkan ke Indonesia,” kata Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya kepada hariankalbar.id.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan yang sama, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi terhadap 84 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu–PLBN Entikong.

Sigit menjelaskan, delapan puluh empat orang WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut terdiri dari 50 orang laki-laki dan 34 orang perempuan.
“WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di Malaysia melebihi masa izin tinggalnya. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” ungkapnya.

Konjen RI Kuching menambahkan, pelaksanaan kali ini merupakan pemulangan WNI/PMI bermasalah terakhir dari wilayah Sarawak di tahun 2024, dengan total jumlah yang dideportasi sebanyak 4.609. Sementara itu 136 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui repatriasi oleh KJRI Kuching. (*)