Pemerintah Malaysia Kembali Mendeportasi 220 WNI Bermasalah Melalui PLBN Entikong

Sebanyak 220 WNI Bermasalah di deportasi pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong. Foto ist

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Menjelang Perayaan Idul Fitri 1445 H, Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi sebanyak 220 Warga Negera Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI)-Bermasalah dari wilayah Negeri Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Hal itu diungkapkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya.

WNI/PMI-Bermaslaah itu di deportasi pada Sabtu 6 April 2024, dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak, Malaysia. Untuk itu, kami dari KJRI Kuching melakukan pendampingan pendeportasian dan mengatar ke 220 orang WNI/PMI-Bermasalah hingga ke perbatasan Tebedu (Malaysia) dan Entikong (Indonesia),” kata Konjen RI Kuching.

Bacaan Lainnya

Sigit mengatakan, dari 220 orang itu terdapat sembilan orang anak laki-laki dan 10 orang anak perempuan yang berumur antar 2 hingga 13 tahun.

“Dari data yang kami dapat, ke 220 orang WNI/PMI- Bermasalah itu di deportasi karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia dan melakukan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Sarawak Malaysia,” terang Sigit.

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono berdialog dengan para WNI yang di pulangkan di PLBN Entikong. Foto ist.

Dijelaskan, adapun pelanggaran yang di lakukan diantaranya yaitu 64 orang masuk dan tinggal di Sarawak tampa paspor atau permit yang sah. Kemudian 73 orang tinggal lebih masa (overstay), 61 orang kembali ke Sarawak secara ilegal dan satu orang melanggar syarat pas.

“Sementara ada  14 orang WNI/PMI-Bermasalah lainnya terjerat kasus narkoba, empat orang tersangkut kasus protitusi dan tiga orang terjerat kasus judi online (gaming house),” ujar Konjen.

Sigit kembali menambahkan, dalam kesempatan yang sama, KJRI Kuching juga membantu memulangkan sebanyak delapan orang WNI/PMI-Bermaslah melalui program repatriasi.

Para WNI Bermasalah saat tiba di PLBN Entikong. Foto ist.

“Mereka ini kami pulangkan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching dengan kondisi khusus, artinya mereka ada yang sakit, terlantar di Sarawak dan sebagainya. Dari delapan orang ini, enam orang perempuan dan dua orang laki-laki. Dan untuk dapat memulangkan, mereka ini sudah mendapat kelulusan pulang dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM),” ujar Sigit.

Ia menambahkan, terhitung sejak bukan Januari hingga tanggal 6 April 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 1.164 WNI/PMI- Bermasalah telah di deportasi pemerintah Malaysia dan sebanyak 50 orang lainnya telah di pulangkan KJRI Kuching melalui progran repatriasi.

“Kami mengimbau agar WNI yang ingin masuk, tinggal dan bekerja di wilayah kerja KJRI Kuching yaitu di wilayah Sarawak, dapat mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi diri dengan dokumen perjalanan (paspor), permit dan dokumen resmi lainnya agar bisa masuk, tinggal dan bekerja dengan baik serta tidak terlantar dan dideportasi oleh pemerintah Malaysia,” pungkas Sigit.