HARIAN KALBAR (KUCHING) – Sejak diberlakukannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun pada 12 Oktober 2022, banyak masyarakat Indonesia yang memiliki paspor dengan masa berlaku tersebut. Hal ini juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di luar negeri. Namun, masa berlaku yang panjang ini, terutama bagi WNI di luar negeri, dinilai berisiko menyebabkan kehilangan kewarganegaraan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Kemkumham Nomor 8 Tahun 2014, masa berlaku paspor bagi WNI di luar negeri diubah dari 10 menjadi 5 tahun. Sementara itu, bagi WNI di dalam negeri tetap berlaku 10 tahun. Kebijakan ini diambil untuk melindungi WNI yang berada di luar negeri, khususnya untuk mengurangi risiko kehilangan kewarganegaraan,” kata Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Tri Hernanda Reza, saat ditemui di Kantor KJRI Kuching, Jumat, 20 September 2024.
Reza menambahkan bahwa risiko kehilangan kewarganegaraan bisa terjadi jika WNI tidak melaporkan keberadaan mereka selama tinggal di luar negeri dalam waktu yang lama, hingga 10 tahun.
“Bagi WNI yang tinggal di luar negeri, jika mereka tidak melapor ke kedutaan atau konsulat dalam jangka waktu 5 tahun, maka yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraannya,” jelasnya.
“Melihat hal tersebut, salah satu alasan kami mengurangi masa berlaku paspor bagi WNI di luar negeri menjadi 5 tahun. Kebijakan ini sudah berlaku di KJRI Kuching sejak awal bulan Agustus 2024,” tambah Reza.
Reza menjelaskan bahwa bagi WNI yang sudah memiliki paspor dengan masa berlaku 10 tahun, paspor tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melapor ke Konsulat atau Kedutaan Indonesia setelah tinggal selama 5 tahun di luar negeri, agar tidak kehilangan kewarganegaraan. Informasi ini akan terus disosialisasikan kepada WNI, terutama yang berada di Sarawak, Malaysia.
“Di KJRI atau Kedutaan, kami memiliki portal WNI di Kementerian Luar Negeri RI. Oleh karena itu, WNI yang berada di luar negeri wajib melapor kepada kami,” pungkas Reza. (Sy)