46 Pasang Pengantin WNI Dapatkan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah di KJRI Kuching

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono berkesempatan berfoto bersama dengan salah satu pasangan pengantin. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono menyebutkan, KJRI Kuching bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bimas Islam Kemenag RI memberi pelayanan Terpadu Sidang isbat nikah.

“Kegiatan sidang isbat nikah itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pernikahan WNI di Sarawak yang belum tercatat secara resmi di Indonesia,” kata Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Minggu 11 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, kegiatan itu di laksanakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bimas Islam Kemenag RI
selama dua hari.

“Kegiatan ini kami laksanakan mulai dari tanggal 10 kemarin hingga 11 Agustus 2024 hari ini di kantor KJRI Kuching. Dan kegiatan berjalan sukses dan lancar,” ujar Sigit.

Ia menjelaakan pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dukcapil, Kemendagri kepada peserta Itsbat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan akte lahir bagi anak mereka yang belum terdaftar serta pelayanan pelindungan WNI oleh PWNI, Kemlu RI.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Konsul Jenderal RI Kuching, Bapak R. Sigit Witjaksono dengan dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Pusat, Bapak Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd, Ketua Pengadilan Agama Pusat Jakarta, Amril Mawardi,S.H.,M.H, Sesditjen Protkons, Bapak Didik Eko Pujianto dan wakil dari Jabatan Pendaftaran Negara Negeri Sarawak. (*)