Waspada! Nama Kasat Reskrim Polres Sekadau Dicatut Pelaku Penipuan Bermodus WhatsApp

Waspada! Nama Kasat Reskrim Polres Sekadau Dicatut Pelaku Penipuan Bermodus WhatsApp. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Aksi penipuan dengan kedok mencatut identitas pejabat Polres Sekadau kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, nama dan foto Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal, disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab pada Minggu, 21 Desember 2025.

Pelaku penipuan menggunakan foto wajah Iptu Zainal sebagai gambar profil WhatsApp dan mengirimkan pesan ke sejumlah orang dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sekadau. Modus tersebut dilakukan untuk meyakinkan calon korban agar mengikuti keinginan pelaku.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Iptu Zainal menegaskan bahwa identitas dirinya telah dicatut oleh pelaku penipuan. Ia memastikan bahwa akun dan nomor yang digunakan bukan miliknya.

“Pelaku mengatasnamakan Kasat Reskrim. Itu jelas penipuan,” ujar Iptu Zainal saat dikonfirmasi.

Adapun nomor telepon yang digunakan pelaku diketahui bernomor 0851-2987-2448. Iptu Zainal kembali menegaskan bahwa nomor tersebut sama sekali bukan nomor pribadinya.

“Itu bukan nomor handphone saya. Itu nomor penipuan yang mengatasnamakan saya,” tegasnya.

Iptu Zainal mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau agar tetap waspada, tidak menanggapi pesan mencurigakan, serta tidak mengikuti permintaan apa pun yang mengatasnamakan dirinya maupun pejabat kepolisian lainnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melakukan konfirmasi langsung atau melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan serupa.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, aksi pencatutan nama dan foto pejabat di Sekadau kerap terjadi. Sebelumnya, nama dan foto Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau juga sempat digunakan oleh pelaku penipuan untuk menghubungi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dengan tujuan tertentu.

Menyikapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau telah melakukan klarifikasi dengan menyebarkan informasi resmi melalui media sosial guna mengingatkan masyarakat tentang adanya oknum penipuan yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan. (AL)