HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), kembali melakukan operasi untuk menindak tempat usaha yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024, sebanyak 23 tempat usaha yang mencakup hotel, restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, spa, kolam renang, dan event organizer (EO) disambangi tim penertiban pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memastikan para pelaku usaha menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selama operasi, petugas mendata tempat usaha yang menunggak dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik untuk segera melunasi tunggakan pajak daerah mereka.
“Mereka diminta untuk menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa mereka akan segera menyelesaikan tunggakan pajaknya ke Kantor Bapenda Kota Pontianak,” tegas Ruli setelah melakukan penyisiran.
Setelah menerima pemberitahuan, pemilik usaha diminta untuk segera melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda di Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan. “Apabila tidak melakukan konfirmasi, Tim Penertiban akan mengambil tindakan tegas dengan menempelkan stiker di tempat usaha yang bersangkutan,” lanjutnya.
Ruli juga mengungkapkan bahwa para pemilik usaha tersebut seharusnya telah memungut pajak dari pengunjung atau konsumen mereka. Pajak yang dipungut tersebut seharusnya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem aplikasi di Bapenda, ditemukan sejumlah objek pajak yang masih menunggak.
Ia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak daerah mereka. “Pajak yang terkumpul sangat penting untuk pembiayaan pembangunan. Pajak itu berasal dari masyarakat, untuk kepentingan masyarakat juga,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh TPPD. Menurutnya, penertiban pajak ini penting untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya. “Pajak adalah sumber pembiayaan pembangunan yang harus dikelola dengan optimal. Dengan melunasi pajaknya, mereka turut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan kota,” tandas Edi. (*)