HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Labubu Satuan Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya dalam sebuah operasi besar yang berlangsung selama empat hari berturut-turut. Dalam pengungkapan ini, lima pengedar narkoba berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda, membawa hasil yang mengejutkan bagi masyarakat setempat.
Operasi yang dimulai sejak 9 Januari 2025 ini mengungkap jaringan yang telah lama meresahkan. Tim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,82 gram dan satu butir pil ekstasi. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. Ini juga merupakan wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengungkap kasus ini,” tegas Ade di ruang kerjanya pada Senin, 13 Januari 2025.
Perjalanan operasi ini dimulai dengan penangkapan pertama pada Kamis, 9 Januari 2025. DS (33), warga Kecamatan Batu Ampar, ditangkap di Jalan Raya Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, dengan barang bukti sabu seberat 0,74 gram.
Pada Jumat, 10 Januari 2025, giliran LS (28), warga Kabupaten Sanggau, yang dibekuk di Kecamatan Sungai Kakap saat hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan LS, petugas berhasil menyita sabu seberat 1,20 gram dan satu butir pil ekstasi.
Hari berikutnya, Sabtu 11 Januari 2025, Tim Labubu menangkap SI (39), warga Kecamatan Kubu, di Jalan Desa Sungai Bulan dengan sabu seberat 1,45 gram. Pada Minggu, 12 Januari 2025, dua orang pria, BN (37) dari Kecamatan Kubu dan SN (22) dari Kabupaten Kayong Utara, juga berhasil ditangkap di Desa Teluk Nangka, dengan barang bukti sabu seberat 2,43 gram.
Aiptu Ade menjelaskan bahwa kelima tersangka yang diamankan tidak saling terhubung satu sama lain dan beroperasi dalam jaringan yang terpisah. Meski begitu, pihaknya terus mendalami kasus ini, mengingat kemungkinan ada aktor besar di balik jaringan tersebut.
“Kami masih mendalami jaringan ini. Para tersangka yang ditangkap bisa jadi hanya bagian kecil dari jaringan narkoba yang lebih besar dan terorganisir,” tambah Ade.
Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat akan menjadi kekuatan besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Ade.
Kelima tersangka yang telah ditangkap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)